Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kab. Kudus Bakal Lebih Ketat

 

"Sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Sabtu (9/1). Surat edaran dari wilayah juga akan disosialisasikan kepada masyarakat karena di dalam surat edaran Gubernur Jateng itu, juga menyebutkan pengawasan protokol kesehatan hingga tingkat rumah tangga.

 

Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan, kata dia, juga akan digalakkan dengan menggunakan perbub sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

 

Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.



Beliau berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena nantinya operasi yustisi akan ditingkatkan dengan penerapan sanski administrasi seperti sebelumnya.

Kepastian soal aturan penerapan PKM di Kabupaten Kudus, lanjut dia, menunggu hasil rapat yang baru bisa digelar Senin (11/1), mengingat banyak pihak yang keluar kota.

"Keinginan saya digelar rapat koordinasi sekarang sehingga Senin (11/1) sudah bisa diterapkan. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir, maka setelah pagi digelar rapat akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara sanksi denda sesuai Perbub 41/2020, untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.


Posting Komentar